Program Studi
Program Profesi Insinyur

Untuk memenuhi kebutuhan jumlah insinyur di masa sekarang ini, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur.

Program Studi
Program Profesi Insinyur

Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) sebagai lingkup dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran merupakan upaya pemerintah mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang mendesak.

Program Studi
Program Profesi Insinyur

Para sarjana teknik/teknik terapan/sains yang mengikuti PSPPI ini akan memperoleh sertifikat profesi Insinyur dan berhak menggunakan gelar Insinyur (Ir.).

Program Studi
Program Profesi Insinyur

Program Pendidikan Reguler dan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dengan demikian UNTIRTA
memiliki wewenang memberikan Gelar Insinyur (Ir.) bagi lulusan PSPPI. Pengelolaan PSPPI UNTIRTA dilaksanakan
di bawah Rektor UNTIRTA dan Wakil Rektor UNTIRTA.

Program Studi
Program Profesi Insinyur

Untuk memenuhi kebutuhan jumlah insinyur di masa sekarang ini, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur.